Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik (Sertel-el)
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini gencar mendorong transisi dari sertifikat tanah fisik (analog) menjadi Sertifikat Tanah Elektronik (Sertel-el). Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren digitalisasi, melainkan solusi konkret untuk menutup celah kejahatan yang sering dilakukan oleh mafia tanah, seperti pemalsuan dokumen atau penerbitan sertifikat ganda.
Mengapa Harus Beralih ke Elektronik?
Banyak pemilik properti merasa khawatir jika sertifikat fisik mereka ditarik. Padahal, ada berbagai keuntungan signifikan jika Anda beralih ke sistem elektronik:
- Keamanan Data Terjamin: Data disimpan secara digital di database pusat BPN dengan sistem enkripsi dan tanda tangan elektronik.
- Mempersempit Ruang Mafia Tanah: Tidak akan ada lagi risiko sertifikat hilang, dicuri, atau dipalsukan karena semua tercatat secara sistematis di sistem nasional.
- Kemudahan Akses: Pemilik dapat mengecek keaslian dan detail properti kapan saja melalui aplikasi resmi tanpa perlu repot membawa dokumen fisik yang berisiko rusak.
- Ramah Bencana: Sertifikat digital tidak akan hancur karena banjir atau kebakaran, yang sering kali menjadi kendala besar pada sertifikat kertas.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Sebelum mendatangi kantor pertanahan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Sertifikat Asli: Sertifikat hak atas tanah (SHM, HGB, atau lainnya) yang masih berupa buku fisik.
- KTP dan KK: Identitas diri pemilik tanah yang sah.
- NPWP: Untuk keperluan validasi data pajak.
- Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain (harus disertai KTP penerima kuasa).
- Formulir Permohonan: Yang tersedia di Kantor Pertanahan setempat.
Langkah-langkah Mengubah Sertifikat Menjadi Elektronik
Proses ini sebenarnya cukup sederhana jika Anda mengikuti prosedur resmi berikut:
1. Pendaftaran di Kantor Pertanahan
Datanglah ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sesuai lokasi properti Anda. Ajukan permohonan penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik.
2. Validasi Data Properti
Petugas akan melakukan pengecekan data yuridis dan fisik tanah. Pastikan koordinat tanah Anda sudah tervalidasi di sistem BPN. Jika belum, mungkin akan dilakukan pengukuran ulang singkat untuk memastikan akurasi data spasial.
3. Pengumpulan Sertifikat Lama
Sertifikat fisik asli Anda akan ditarik oleh BPN untuk dimusnahkan (dengan cara dilubangi atau dicap tidak berlaku lagi) namun akan dipindai sebagai arsip digital.
4. Penerbitan Dokumen Elektronik
Setelah verifikasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat elektronik. Anda akan menerima Kartu Sertifikat Tanah Elektronik yang berisi kode unik dan QR Code sebagai akses ke dokumen digital Anda.
Pentingnya Aplikasi "Sentuh Tanahku"
Setelah memiliki sertifikat elektronik, sangat disarankan bagi pemilik properti untuk mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku milik BPN. Melalui aplikasi ini, Anda bisa memantau status tanah secara real-time, melihat lokasi bidang tanah di peta, hingga mendapatkan notifikasi jika ada upaya perubahan data pada properti Anda. Ini adalah benteng pertahanan terakhir yang membuat aset Anda benar-benar aman dari jangkauan pihak yang tidak bertanggung jawab.
